Berita Terkini

Rapat Koordinasi

KPU Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jum’at, 30 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang melibatkan unsur pimpinan dan jajaran sekretariat di masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong terwujudnya organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh tingkatan kelembagaan KPU.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU RI menyampaikan berbagai materi terkait kebijakan dan strategi pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi, termasuk pemaparan mengenai kerangka kerja SPIP, tahapan pelaksanaan penilaian, indikator dan parameter penilaian, serta peran dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam mendukung optimalisasi penerapan SPIP. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya integrasi SPIP dengan sistem perencanaan, penganggaran, serta pelaporan kinerja, sebagai satu kesatuan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik.

Dari KPU Kabupaten Lampung Tengah, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Program, Data dan Informasi, Valentin Resti Irawati, yang didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Triwiyatno, serta diikuti oleh jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran unsur pimpinan dan sekretariat ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mendukung pelaksanaan SPIP Terintegrasi secara optimal dan berkelanjutan.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP, mulai dari aspek lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, hingga pemantauan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi internal secara objektif serta menyusun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan melakukan penguatan sistem pengendalian internal di seluruh lini organisasi, meningkatkan sinergi antarunit kerja, serta memastikan seluruh proses administrasi dan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan akuntabilitas kinerja.

Dengan pelaksanaan SPIP Terintegrasi yang baik dan berkelanjutan, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, meminimalkan potensi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, kredibel, dan terpercaya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 116 kali