Rapat Koordinasi
KPU Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung secara daring pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan serta memastikan keselarasan kebijakan dan pelaksanaan program kepemiluan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung beserta jajaran sekretariat masing-masing. Kegiatan ini dipimpin oleh pimpinan KPU Provinsi Lampung yang dalam arahannya menegaskan pentingnya internalisasi kebijakan KPU RI secara menyeluruh hingga ke tingkat kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar setiap penyelenggara pemilu memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, kebijakan strategis, serta arah pelaksanaan kegiatan teknis kepemiluan Tahun 2026.
Dalam rapat ini, KPU Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah materi terkait kebijakan umum dan teknis kepemiluan, meliputi perencanaan program dan kegiatan, pengelolaan anggaran, penguatan tata kelola kelembagaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing divisi. Selain itu, dibahas pula pentingnya sinkronisasi kegiatan antarjenjang penyelenggara pemilu guna menghindari tumpang tindih program dan memastikan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Forum rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dan penyampaian masukan dari KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan tugas kepemiluan di daerah. Berbagai tantangan, kendala, serta dinamika yang dihadapi di lapangan menjadi bahan evaluasi bersama untuk dirumuskan solusi dan langkah tindak lanjut yang tepat. Melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antarpenyelenggara pemilu di Provinsi Lampung.
KPU Kabupaten Lampung Tengah mengikuti seluruh rangkaian rapat koordinasi dengan penuh perhatian dan komitmen. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menjadi wujud keseriusan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mendukung kebijakan KPU Provinsi Lampung serta KPU RI. Hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan rencana kerja serta pelaksanaan kegiatan teknis kepemiluan di Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2026.

Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi, keselarasan langkah, dan penguatan koordinasi antara KPU Provinsi Lampung dengan KPU Kabupaten/Kota. Sinkronisasi kebijakan dan kegiatan teknis kepemiluan menjadi faktor penting dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Ke depan, KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kepemiluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan seluruh tahapan kepemiluan di Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, lancar, dan berkualitas, serta mampu mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.