Berita Terkini

Hari Pertama Coklit Terbatas (Coktas) PDB Triwulan I Tahun 2026

Sesuai amanat Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Coklit Terbatas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik oleh KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah melakukan pencermatan serta pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini juga mencakup identifikasi terhadap pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada hari pertama pelaksanaan Coklit Terbatas, kegiatan dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Bekri, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo. Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, bersama jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah serta didukung oleh petugas yang bertugas melakukan proses verifikasi dan pencermatan data pemilih di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan data pemilih dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di masyarakat. Proses ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai perubahan data kependudukan yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga data pemilih yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat terus diperbarui sesuai dengan perkembangan yang ada.

Kegiatan Coklit Terbatas ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, serta berintegritas.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk upaya KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya proses verifikasi langsung di lapangan, diharapkan potensi kesalahan data dapat diminimalisir serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap melalui pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 ini, kualitas data pemilih di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dapat terus terjaga dengan baik. Dengan demikian, pada saat pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang, daftar pemilih yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terfasilitasi dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 146 kali