KORPRI Genap Berusia 54 Tahun: Teguhkan Peran ASN dalam Transformasi Birokrasi Digital
Pada 29 November 2025, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) resmi memasuki usia ke-54 tahun. Peringatan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang pembentukan KORPRI, yang kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-7/KU/X/2025 sebagai panduan pelaksanaan peringatan tahun ini.
Dengan mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, KORPRI kembali meneguhkan komitmennya sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia untuk menjaga persatuan, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
KORPRI dan Transformasi ASN
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI terus bertransformasi menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan modern. Organisasi ini mendorong percepatan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berkelas dunia, dengan mengedepankan digital mindset serta pola kerja berbasis layanan digital.
Selama 54 tahun perjalanannya, KORPRI memainkan peran penting dalam memperkokoh etika profesi ASN, mempererat persatuan, serta memperkuat kapasitas pegawai negeri dalam menghadapi dinamika pelayanan publik.
Sejarah Singkat KORPRI
Gagasan pembentukan organisasi tunggal ASN muncul pada Juli 1971, tak lama setelah Pemilu pertama era Orde Baru. Atas arahan Presiden Soeharto, Menteri Dalam Negeri saat itu, Amir Machmud, melakukan konsolidasi dan penjajakan dengan berbagai kementerian untuk menyatukan seluruh pegawai negeri dalam satu wadah.
Proses penyatuan itu mencapai puncaknya pada 29 Agustus 1971 dalam sebuah rapat besar di Aula Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, pada 29 November 1971, KORPRI resmi didirikan sebagai organisasi pemersatu pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.
Peran dan Fungsi Strategis
Sebagai organisasi yang menaungi aparatur sipil negara, KORPRI memiliki sejumlah peran strategis, di antaranya:
-
Meningkatkan profesionalisme ASN dalam pelayanan publik.
-
Menjaga netralitas dari kontestasi politik praktis.
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program perlindungan dan dukungan sosial.
-
Menguatkan solidaritas dan etika profesi, termasuk integritas dalam bekerja.
-
Menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang responsif dan efisien.
Tantangan KORPRI di Era Modern
Memasuki usia 54 tahun, KORPRI dihadapkan pada sejumlah tantangan yang menuntut penyesuaian dan inovasi, seperti:
-
Transformasi digital dalam seluruh aspek pelayanan publik.
-
Tuntutan peningkatan kinerja yang transparan dan akuntabel.
-
Penjagaan netralitas ASN di tengah dinamika politik nasional.
-
Pengembangan sumber daya manusia yang kompetitif di era global.
Komitmen untuk Indonesia Maju
Melalui momentum HUT ke-54, KORPRI menegaskan kembali komitmennya untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan zaman. Sebagai garda terdepan pelayanan publik, ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.