Rapat Koordinasi Divisi Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
KPU Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Aula KPU Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta keseragaman langkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Hukum di seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kehadiran unsur komisioner dan sekretariat secara bersamaan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum, pengawasan, dan pengelolaan administrasi serta anggaran.
Dari KPU Kabupaten Lampung Tengah, rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Paksi Firdaus, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Faizal, serta Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah, Primahari Romadona. Keikutsertaan pimpinan dan unsur pelaksana teknis ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal serta implementasi kebijakan hukum secara optimal di tingkat kabupaten.

Kegiatan rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardi, yang juga menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi SDM dan Litbang. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa Divisi Hukum memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman, kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan bahwa forum rapat koordinasi ini menjadi ruang penting untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di daerah, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan hukum dan pengawasan ke depan. Angga Lazuardi juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dan administrasi hukum yang tertib sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Selanjutnya, masing-masing Anggota KPU Provinsi Lampung menyampaikan arahan dan pemaparan materi sesuai dengan bidang tugasnya. Arahan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan kebijakan hukum, penanganan permasalahan hukum di daerah, serta penguatan peran Divisi Hukum dan Pengawasan dalam mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan profesional.

Dalam sesi arahan dari sekretariat, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Arif Ma’ruf, menekankan pentingnya sinergitas dan komunikasi yang efektif antara komisioner dan sekretariat dalam menjalankan roda organisasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan tugas kelembagaan tidak dapat dipisahkan dari kerja sama yang solid antara unsur pengambil kebijakan dan unsur pelaksana administrasi.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi anggaran dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Divisi Hukum ini, diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memiliki kesamaan persepsi, pemahaman hukum, serta komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan kewenangan kelembagaan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme jajaran KPU dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab.