
Keputusan KPU Lampung Tengah tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Lanjutan Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 maka tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut keputusan KPU Lampung Tengah Nomor 208/PP.04.02-Kpt/1802/Kab/VI/2020 :
SK tersebut dapat pula di unduh pada link berikut: Download disini
PKPU No. 5 Tahun 2020 dapat pula di unduh pada link berikut: Download disini