PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 Perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP). Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagikan:
Telah dilihat 359 kali