Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Untuk Pemilu Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sabtu (08/07).

Berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Khusus hari terakhir masa pengajuan perbaikan tanggal 9 juli 2023 dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
#KPUMelayani
#KPULamTeng
#PemiluSerentak2024