Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai NASDEM
#TemanPemilih, Minggu (09/07/2023) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Ketua Partai Nasdem Sekretaris beserta rombongan diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Irawan Indra Jaya , Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah (Ade Ariyanto, Adi Hasan Basri, M Fajrien Mega Putra dan Siti Marfuah Darojati) dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah.
Berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Khusus hari ini (tanggal 9 juli 2023) dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
#KPUMelayani
#KPULamTeng
#PemiluSerentak2024
