Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Secara Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya harmonisasi pemahaman regulasi baru di seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

Sosialisasi ini dibuka oleh jajaran pimpinan KPU Provinsi Lampung yang menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap PKPU terbaru, mengingat mekanisme PAW merupakan bagian strategis dalam menjamin keberlanjutan fungsi lembaga legislatif ketika terjadi kekosongan kursi oleh sebab tertentu. Kejelasan tata cara dan kepastian hukum dalam proses PAW dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin integritas demokrasi.

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah, Kasubbag Teknis, serta Admin/Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk memahami secara detail ketentuan baru serta memastikan implementasinya dapat berjalan dengan baik pada tingkat kabupaten.

Materi sosialisasi mencakup pembahasan mendalam mengenai ruang lingkup dan isi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari ketentuan umum, persyaratan calon PAW, mekanisme pengajuan, hingga proses penetapan. Narasumber juga memberikan penjelasan teknis terkait proses verifikasi administrasi, koordinasi dengan instansi terkait, hingga alur penetapan yang harus sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dokumen resmi partai politik dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peserta memperoleh bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi SIMPAW. Sistem ini menjadi instrumen penting untuk mendukung proses administrasi PAW secara digital, sehingga memudahkan pengiriman dokumen, mempercepat proses verifikasi, serta memastikan setiap tahapan memiliki jejak administrasi yang tercatat dengan baik dan akuntabel. Aplikasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan meningkatkan efisiensi waktu dalam pelaksanaan PAW.

Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Lampung menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian penyelenggara pemilu kabupaten/kota dalam mengimplementasikan setiap ketentuan yang tertuang dalam regulasi. Hal tersebut menjadi krusial agar proses PAW dapat dilaksanakan dengan tepat, menghindari potensi sengketa, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu: mandiri, jujur, adil, efisien, dan transparan.

KPU Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman regulasi demi mendukung terselenggaranya proses PAW yang profesional. Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemahaman regulasi yang komprehensif, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat memastikan bahwa setiap tahapan PAW di wilayah kabupaten berjalan sesuai ketentuan, tertib administratif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali