Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran KPU dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. SPIP merupakan instrumen penting dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta manajemen risiko yang memadai.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja KPU dalam menyusun, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penerapan SPIP, termasuk penggunaan kartu kendali sebagai alat pengendalian internal.

Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait kebijakan umum SPIP di lingkungan KPU, prinsip-prinsip pengendalian internal, serta peran dan tanggung jawab pimpinan dan jajaran sekretariat dalam penerapan SPIP. Selain itu, dijelaskan secara rinci mekanisme pengisian kartu kendali SPIP, mulai dari identifikasi kegiatan, pemetaan risiko, penetapan pengendalian, hingga pelaporan dan tindak lanjut hasil pengendalian.

Kartu kendali SPIP dipahami sebagai instrumen strategis yang berfungsi untuk memantau pelaksanaan kegiatan secara periodik, mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, serta memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang efektif. Melalui pengisian kartu kendali yang tepat dan akurat, diharapkan setiap satuan kerja mampu mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terukur dan bertanggung jawab.

Keikutsertaan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Penerapan SPIP secara optimal diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, meminimalisasi potensi penyimpangan, serta memperkuat akuntabilitas kinerja kelembagaan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah juga diharapkan mampu menyelaraskan penerapan SPIP dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sehingga tercipta keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi penting dalam mendukung kesiapan kelembagaan KPU dalam menghadapi berbagai agenda dan tantangan ke depan.

Sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah akan mengimplementasikan pengisian kartu kendali SPIP secara konsisten pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali