KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemuktahiran Data Parpol Melalui SIPOL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis, 18 Desember 2025 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, serta peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku, khususnya pada tahapan pascapenyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah baik secara luring maupun daring. Hadir secara luring Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, bersama Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Samsudin Tohir, serta Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Valentin Resti Irawati. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Paksi Firdaus, serta Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Siti Marfuah Darojati, mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, memiliki pemahaman yang sama dan seragam terhadap ketentuan Penggantian Antar Waktu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, Gunarto juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagai basis data resmi KPU yang menjadi rujukan dalam berbagai tahapan kepemiluan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Lampung Tengah, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan layanan dan pendampingan kepada partai politik dalam pelaksanaan PAW sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada sesi pemaparan materi, yang disampaikan oleh Samsudin Tohir selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan secara rinci substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, meliputi dasar hukum, prinsip pelaksanaan, persyaratan administrasi, tata cara pengusulan, tahapan verifikasi, hingga proses penetapan Penggantian Antar Waktu anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penjelasan tersebut diberikan guna memastikan bahwa partai politik memahami secara utuh peran, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam proses PAW, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pengajuan usulan.

Selain materi terkait PAW, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penyampaian materi mengenai pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam sesi ini dijelaskan pentingnya menjaga validitas, akurasi, dan keterbaruan data partai politik, termasuk data kepengurusan dan keanggotaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel. SIPOL dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Lampung Tengah serta para pemangku kepentingan terkait. Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan klarifikasi terkait berbagai aspek teknis maupun normatif dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu dan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Diskusi dan tanya jawab berlangsung secara aktif dan konstruktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam memahami regulasi dan prosedur yang disosialisasikan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pengurus partai politik dan pemangku kepentingan dapat memahami secara menyeluruh ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu. Selain itu, diharapkan partai politik dapat secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL sehingga data yang dimiliki KPU senantiasa akurat dan mutakhir.
KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang baik antara KPU dan partai politik, diharapkan pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan secara tertib, lancar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.