Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja Berdasarkan Renstra KPU 2025 - 2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Senin, 5 Januari 2026.

Rapat penyesuaian perjanjian kinerja tersebut diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan dan penguatan tata kelola kinerja lembaga penyelenggara pemilu yang berorientasi pada pencapaian tujuan strategis KPU sebagaimana tertuang dalam Renstra KPU 2025–2029.

Dalam rapat ini, KPU RI menyampaikan arah kebijakan strategis, sasaran program, serta indikator kinerja utama yang menjadi pedoman bagi KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun dan menyesuaikan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar setiap satuan kerja memiliki target kinerja yang terukur, realistis, dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan strategis KPU secara nasional.

Selain itu, rapat juga membahas keterkaitan antara perencanaan kinerja dengan perencanaan anggaran, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. KPU RI menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja, transparansi pelaksanaan program, serta evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.

Melalui forum ini, peserta rapat mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyesuaian Perjanjian Kinerja, penyusunan indikator kinerja, serta pelaporan capaian kinerja yang harus dilakukan secara berkala. Diskusi dan tanya jawab turut mewarnai jalannya rapat, sehingga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antar jajaran KPU di seluruh Indonesia.

KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan penyesuaian Perjanjian Kinerja sesuai dengan ketentuan dan arahan KPU RI. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan mengikuti rapat ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya memperkuat perencanaan dan pelaksanaan kinerja organisasi sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali