Berita Terkini

Alur dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan. Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020. Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan. Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon. Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama. Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021. Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021. Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama. Berikut ini merupakan infografisnya:

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Tabik puun.. Hai #PemilihLampungTengah , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 yaitu Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Lampung Tengah Senin, 14 Desember 2020. Rapat Pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Tengah, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, PPK se-Kabupaten Lampung Tengah. Pemaparan hasil Rekapitulasi disampaikan PPK kepada KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon secara bergilir dari setiap kecamatan. Download BA disini Ikuti informasi terupdate Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dengan follow dan like kami di: Website: https://kab-lampungtengah.kpu.go.id Email : kab_lampungtengah@kpu.go.id Fanpage Fb : @kpukablampungtengah Instagram : @kpukablampungtengah Twitter : @kpulamteng Youtube : @kpulamteng ⁣⁣  

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

  Tabik puun.. Hai #PemilihLampungTengah , Berikut ini kami sampaikan Pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020. Pengumuman ini dapat dilihat di bawah ini: Download disini Ikuti informasi terupdate Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan cara follow dan like kami di: Website: https://kab-lampungtengah.kpu.go.id Email : kab_lampungtengah@kpu.go.id Fanpage Fb : @kpukablampungtengah Instagram : @kpukablampungtengah Twitter : @kpulamteng Youtube : @kpulamteng  

Pengumuman Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

  Tabik puun.. Hai #PemilihLampungTengah , KPU Kabupaten Lampung Tengah telah melaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 24 September 2020. Berikut ini hasil pengundian nomor urut pasangan calon: 1. Loekman Djoyosoemarto - M. Ilyas Hayani Muda, S.H., M.Si., M.M. 2. H. Musa Ahmad, S.Sos. - dr. H. Ardito Wijaya 3. Hj. Nessy Kalviya, S.T., M.M - KH. Imam Suhadi Pengumuman ini dapat dilihat dan diunduh pada Laman KPU Kabupaten Lampung Tengah Download disini Ayo bersama Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020. Jangan golput!

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Tabik puun Hai #PemilihLampungTengah, KPU Kabupaten Lampung Tengah telah menetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah. Berikut ini hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah: Loekman Djoyosoemarto - M. Ilyas Hayani Muda, S.H., M.Si., M.M. H. Musa Ahmad, S.Sos. - dr. H. Ardito Wijaya Hj. Nessy Kalviya, S.T., M.M - KH. Imam Suhadi Pengumuman dapat di Download disini