Berita Terkini

Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020

Setelah melaksanakan pleno pembukaan kotak suara pada tanggal (24/03) KPU Kabupaten Lampung Tengah sedang melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara dalam rangka pengambilan Form C Daftar Hadir dan Form DPTb (Daftar Pemilh Tambahan) pada tanggal (25/03) sebagai dasar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilihan selanjutnya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah dan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Pemutakhiran Data Berkelanjutan, KPU Lampung Tengah Buka Kotak Suara

Guna proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Jumat (26/02/2021), melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Hadir dalam acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, dari perwakilan Polres Lampung Tengah dan perwakilan Bawaslu Lampung Tengah.  Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya, disela acara mengungkapkan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang pemutakiran daftar pemilih berkelanjutan dan Surat Ketua KPU RI Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. “Pembukaan kotak suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk pengambilan formulir model A.DPK-KPU. Hal ini untuk keperluan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” bebernya. Menurutnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu, masih terdapat pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kendati pemilih tersebut dapat memilih dengan tanda bukti kepemilikan KTP elektronik. “Mereka yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik ini kemudian namanya dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK),” katanya. Selanjutnya, formulir A.DPK-KPU yang hari ini diambil dari kotak suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 datanya akan diinput atau dimasukkan ke dalam daftar pemilih. “Dengan masuknya ke daftar pemilih diharapkan daftar pemilih pada pemilu berikutnya akan bisa lebih valid dan akurat. Mereka yang sudah memiliki hak (memilih), bisa terdaftar (di daftar pemilih). Atau sebaliknya, jika ada yang meninggal atau tidak memenuhi syarat bisa segera terdeteksi,” pungkasnya.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 maka dengan ini KPU Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 bertempat di Aula KPU Kabupaten Lampung Tengah. Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua dan diikuti oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah dan Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah. Berikut ini adalah Lampiran Berita Acara Pleno Terbuka: Download Berita Acara disini Selanjutnya Lampiran Salinan Surat Keputusan : Download Salinan Surat Keputusan disini

Alur dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan. Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020. Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021. Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan. Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon. Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama. Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021. Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021. Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama. Berikut ini merupakan infografisnya:

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Tabik puun.. Hai #PemilihLampungTengah , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 yaitu Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Lampung Tengah Senin, 14 Desember 2020. Rapat Pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Tengah, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, PPK se-Kabupaten Lampung Tengah. Pemaparan hasil Rekapitulasi disampaikan PPK kepada KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon secara bergilir dari setiap kecamatan. Download BA disini Ikuti informasi terupdate Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dengan follow dan like kami di: Website: https://kab-lampungtengah.kpu.go.id Email : kab_lampungtengah@kpu.go.id Fanpage Fb : @kpukablampungtengah Instagram : @kpukablampungtengah Twitter : @kpulamteng Youtube : @kpulamteng ⁣⁣