Guna proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Jumat (26/02/2021), melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Hadir dalam acara yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, dari perwakilan Polres Lampung Tengah dan perwakilan Bawaslu Lampung Tengah. Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya, disela acara mengungkapkan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang pemutakiran daftar pemilih berkelanjutan dan Surat Ketua KPU RI Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. “Pembukaan kotak suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk pengambilan formulir model A.DPK-KPU. Hal ini untuk keperluan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” bebernya. Menurutnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu, masih terdapat pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kendati pemilih tersebut dapat memilih dengan tanda bukti kepemilikan KTP elektronik. “Mereka yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik ini kemudian namanya dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK),” katanya. Selanjutnya, formulir A.DPK-KPU yang hari ini diambil dari kotak suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 datanya akan diinput atau dimasukkan ke dalam daftar pemilih. “Dengan masuknya ke daftar pemilih diharapkan daftar pemilih pada pemilu berikutnya akan bisa lebih valid dan akurat. Mereka yang sudah memiliki hak (memilih), bisa terdaftar (di daftar pemilih). Atau sebaliknya, jika ada yang meninggal atau tidak memenuhi syarat bisa segera terdeteksi,” pungkasnya.