KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui penyediaan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan valid. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah, Dandim 0411/Metro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih. Kehadiran para undangan tersebut menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tertib administrasi kepemiluan di Kabupaten Lampung Tengah. Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu, tetapi harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, serta dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah, dan seluruh jajaran sekretariat. Dalam pembukaannya, Ketua KPU menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilu. “Data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lampung Tengah secara konsisten melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Gunarto. Lebih lanjut, Gunarto juga menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU kepada publik. Dengan diselenggarakannya pleno secara terbuka dan melibatkan instansi terkait, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat diawasi bersama serta menghasilkan data yang semakin berkualitas. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang meliputi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan elemen data, serta perbaikan data pemilih berdasarkan laporan dan temuan di lapangan. Data tersebut kemudian ditetapkan melalui mekanisme pleno sebagai hasil pemutakhiran yang sah untuk periode dimaksud. Selain itu, forum pleno juga dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan dari para undangan, khususnya terkait sinkronisasi data kependudukan, permasalahan administrasi pemilih, serta upaya peningkatan kualitas pemutakhiran data ke depan. KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi lainnya guna meminimalisir potensi data ganda, data pemilih meninggal dunia, maupun pemilih yang telah beralih status. Keterlibatan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat pleno ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan integritas. Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat terus meningkatkan kualitas daftar pemilih serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Sinergi yang terjalin antara KPU, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis di Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya, Salinan Surat Keputusan dapat di unduh melalui JDIH KPU Kabupaten Lampung Tengah dengan link ini atau melalui e-PPID KPU Kabupaten Lampung Tengah dengan link ini.