Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Apel Rutin Mingguan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah kembali menyelenggarakan Apel Rutin Mingguan pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan apel dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU, pejabat struktural, serta jajaran pegawai sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Apel rutin mingguan ini merupakan agenda kelembagaan yang secara konsisten dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan aparatur, penguatan koordinasi internal, serta sarana penyampaian arahan pimpinan kepada seluruh jajaran. Selain itu, apel juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan. Bertindak selaku Pembina Apel adalah Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan Parmas), Siti Marfuah Darojati. Sementara itu, yang bertugas sebagai Pemimpin Apel adalah Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Kasubbag Rendatin), Djoko Pangestu. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah. Beliau menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta loyalitas terhadap lembaga dalam setiap pelaksanaan tugas, baik yang bersifat administratif maupun teknis kepemiluan. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa meningkatkan kualitas kinerja, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembina Apel juga menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan tahun yang strategis dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan KPU. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama yang solid antar divisi dan bagian sekretariat guna memastikan seluruh program kerja dapat berjalan dengan optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga etos kerja, serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan kerja. Hal tersebut dinilai penting dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan KPU yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan apel berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat. Seluruh peserta apel mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan semangat, mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lampung Tengah sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas. Melalui kegiatan apel rutin mingguan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat terus memperkuat soliditas internal, meningkatkan kedisiplinan aparatur, serta menjaga konsistensi kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas di Kabupaten Lampung Tengah.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tahun 2026 yang diselenggarakan secara serentak di lingkungan KPU Provinsi Lampung serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipandu oleh KPU Provinsi Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026. Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja tersebut merupakan bagian dari agenda strategis kelembagaan dalam rangka memperkuat komitmen integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program dan kegiatan KPU Tahun Anggaran 2026, sekaligus sebagai bentuk keseriusan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah serta seluruh jajaran Sekretariat. Penandatanganan dilakukan sebagai wujud komitmen bersama untuk melaksanakan Perjanjian Kerja yang telah disusun berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Melalui penandatanganan Pakta Integritas, seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah menyatakan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, netralitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pakta Integritas ini juga menjadi pedoman moral dan etika dalam pelaksanaan tugas, serta sebagai upaya pencegahan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, Perjanjian Kerja Tahun 2026 memuat target kinerja, indikator capaian, serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh masing-masing unsur pimpinan dan sekretariat. Dokumen tersebut menjadi instrumen pengendalian kinerja yang bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan KPU Kabupaten Lampung Tengah berjalan selaras dengan kebijakan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, langkah, dan komitmen di antara seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang solid dan berkelanjutan. KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk menjadikan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tahun 2026 sebagai landasan dalam meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, pelayanan kepada pemangku kepentingan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan semangat integritas dan profesionalisme, KPU Kabupaten Lampung Tengah siap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab kelembagaan pada Tahun 2026 secara optimal.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja Berdasarkan Renstra KPU 2025 - 2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Senin, 5 Januari 2026. Rapat penyesuaian perjanjian kinerja tersebut diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan dan penguatan tata kelola kinerja lembaga penyelenggara pemilu yang berorientasi pada pencapaian tujuan strategis KPU sebagaimana tertuang dalam Renstra KPU 2025–2029. Dalam rapat ini, KPU RI menyampaikan arah kebijakan strategis, sasaran program, serta indikator kinerja utama yang menjadi pedoman bagi KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun dan menyesuaikan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar setiap satuan kerja memiliki target kinerja yang terukur, realistis, dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan strategis KPU secara nasional. Selain itu, rapat juga membahas keterkaitan antara perencanaan kinerja dengan perencanaan anggaran, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. KPU RI menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja, transparansi pelaksanaan program, serta evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas. Melalui forum ini, peserta rapat mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyesuaian Perjanjian Kinerja, penyusunan indikator kinerja, serta pelaporan capaian kinerja yang harus dilakukan secara berkala. Diskusi dan tanya jawab turut mewarnai jalannya rapat, sehingga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antar jajaran KPU di seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan penyesuaian Perjanjian Kinerja sesuai dengan ketentuan dan arahan KPU RI. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan mengikuti rapat ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya memperkuat perencanaan dan pelaksanaan kinerja organisasi sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Apel Rutin Mingguan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Apel Rutin Mingguan pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan apel ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, pejabat struktural, staf sekretariat, serta pegawai KPU Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari agenda rutin kelembagaan dalam rangka menjaga kedisiplinan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan etos kerja aparatur penyelenggara pemilu. Bertindak selaku Pembina Apel adalah Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Siti Marfuah Darojati. Sementara itu, Pemimpin Apel dijabat oleh Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Primahari Romadona, yang memimpin jalannya apel dengan tertib dan khidmat. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran sekretariat dan pegawai atas dedikasi serta kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta loyalitas terhadap institusi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan berintegritas. Selain itu, seluruh jajaran diharapkan senantiasa meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan publik dalam menjalankan tugas sehari-hari. Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa apel rutin mingguan tidak hanya menjadi sarana untuk membangun kedisiplinan kerja, tetapi juga sebagai media komunikasi internal dalam menyampaikan informasi, arahan, dan evaluasi kinerja. Pembina Apel mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga kekompakan dan sinergi antarbagian, khususnya dalam menghadapi agenda-agenda kelembagaan dan program kerja KPU Kabupaten Lampung Tengah ke depan. Pada kesempatan tersebut, Pembina Apel juga mengingatkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan, baik yang bersifat administratif maupun teknis. Seluruh jajaran diminta untuk terus meningkatkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, netralitas, dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. Apel Rutin Mingguan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan doa bersama. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat terus menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, solid, dan bertanggung jawab, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Lampung Tengah.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Terima Kunjungan Kerja Anggota KPU Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan kerja Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Dedi Fernando, beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Lampung, pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda KPU Provinsi Lampung dalam rangka monitoring, supervisi, serta evaluasi pelaksanaan program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah. Fokus utama kunjungan ini meliputi pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi kepemiluan, pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pemangku kepentingan, serta pengembangan inovasi media komunikasi publik melalui podcast kepemiluan. Rombongan KPU Provinsi Lampung disambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Marfuah Darojati, didampingi oleh Kepala Subbagian SDM dan Parmas, Amelia Kartini, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan komunikatif, mencerminkan sinergi yang baik antara KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Tengah. Dalam sesi pemaparan, KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan berbagai kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, termasuk strategi penyebaran informasi kepemiluan melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Lampung Tengah. Berbagai konten edukatif telah diproduksi dan disebarluaskan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan serta mendorong partisipasi publik yang berkualitas. Anggota KPU Provinsi Lampung, Dedi Fernando, dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi, kreativitas, dan inovasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Menurutnya, pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat, khususnya generasi muda sebagai pemilih potensial. Selain itu, ia juga mendorong agar KPU Kabupaten Lampung Tengah terus memperluas jejaring kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan media massa melalui perjanjian kerja sama yang terukur dan berdampak. Dalam pembahasan terkait pengembangan podcast kepemiluan, KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum memiliki kanal podcast resmi. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, terutama peralatan teknis yang diperlukan untuk produksi podcast. Meski demikian, KPU Kabupaten Lampung Tengah menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mengembangkan media podcast sebagai salah satu inovasi sarana komunikasi publik di masa mendatang. Kegiatan monitoring dan supervisi ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan tukar pengalaman terkait praktik baik (best practices) pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di daerah lain. Melalui diskusi tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat mengadopsi berbagai strategi yang efektif guna meningkatkan jangkauan dan kualitas sosialisasi kepemiluan. Melalui kunjungan kerja ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap sinergi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung semakin kuat, sehingga pelaksanaan tugas, fungsi, dan program Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Kegiatan ini juga diharapkan mampu berkontribusi positif dalam mewujudkan pemilih yang cerdas, partisipatif, dan berintegritas, serta memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Lampung Tengah.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Rapat Evaluasi Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran TA 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Evaluasi Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran dalam rangka meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran pada KPU, KPU/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 30 Desember 2025. Rapat evaluasi tersebut diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya konsolidasi nasional dalam bidang pengelolaan anggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran pada Tahun Anggaran 2025, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja anggaran di seluruh satuan kerja KPU. Dalam rapat evaluasi, KPU RI menyampaikan gambaran umum capaian kinerja anggaran secara nasional, termasuk tingkat penyerapan anggaran, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Selain itu, disampaikan pula hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh KPU RI terhadap satuan kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, beserta sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian bersama. Rapat ini juga membahas berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun regulatif. KPU RI memberikan arahan terkait langkah-langkah perbaikan dan penguatan tata kelola anggaran, antara lain melalui peningkatan kualitas perencanaan kegiatan, optimalisasi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara. KPU Kabupaten Lampung Tengah mengikuti rapat evaluasi ini secara aktif sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan anggaran yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah memperoleh berbagai masukan dan pemahaman yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi internal dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, baik pada tahun berjalan maupun sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran pada tahun berikutnya. Selain sebagai sarana evaluasi, rapat ini juga menjadi momentum penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penganggaran antara KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sinergi yang baik antar satuan kerja diharapkan mampu mendukung pencapaian target kinerja organisasi secara keseluruhan serta meningkatkan nilai kinerja anggaran KPU secara nasional. Dengan mengikuti rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan yang berintegritas, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.