Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU Secara Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, pada Jum’at, 19 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis KPU dalam memperkuat sistem pengelolaan kearsipan kelembagaan secara nasional agar berjalan secara tertib, terstandar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat KPU di seluruh Indonesia, termasuk pejabat struktural dan pelaksana yang membidangi urusan kearsipan dan administrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja KPU mengenai pentingnya pengelolaan arsip dinamis sebagai bagian integral dari tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemaparan materi mengenai kebijakan kearsipan di lingkungan KPU, konsep dan ruang lingkup arsip dinamis, klasifikasi arsip, serta tata cara penerapan Jadwal Retensi Arsip dalam proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Disampaikan pula bahwa Jadwal Retensi Arsip menjadi pedoman penting dalam menentukan jangka waktu simpan arsip, baik arsip yang masih memiliki nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun arsip yang telah habis masa retensinya. Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya pelaksanaan penyusutan arsip secara tertib melalui mekanisme pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip sesuai prosedur, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan yang berwenang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan arsip, efisiensi penyimpanan, serta ketersediaan arsip sebagai sumber informasi dan alat bukti yang sah bagi organisasi. KPU Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan ini sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan kearsipan di lingkungan kerja. Pengelolaan arsip yang baik dan benar menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, termasuk dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat serta mendukung prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, melalui sosialisasi ini diharapkan jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah mampu mengimplementasikan pengelolaan arsip dinamis secara konsisten dan berkelanjutan, mulai dari penataan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, hingga pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip yang telah ditetapkan. Pemahaman yang baik terhadap pengelolaan arsip diharapkan dapat meminimalisasi risiko kehilangan arsip, meningkatkan keamanan dan keutuhan arsip, serta mempermudah proses temu kembali arsip ketika diperlukan. Keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini juga sejalan dengan upaya KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, serta memperkuat sistem pengendalian internal organisasi. Dengan pengelolaan arsip yang tertib dan terstandar, KPU diharapkan mampu menjaga memori institusi serta mendukung penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Melalui kegiatan sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam bidang administrasi dan kearsipan, guna mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

KPU Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan kerja Ketua KPU Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan kerja Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Lampung, Pada Jum’at, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi kelembagaan antara KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota. Rombongan KPU Provinsi Lampung disambut dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, didampingi Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Siti Marfuah Darojati, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Faizal, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Primahari Romadona, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung bersama jajaran melaksanakan dialog dan pembahasan terkait berbagai aspek penyelenggaraan kelembagaan di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Tengah. Fokus utama pembahasan menitikberatkan pada tata kelola keuangan, meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan agar senantiasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain aspek keuangan, kunjungan kerja ini juga membahas pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan lainnya, antara lain dukungan kesekretariatan, pengelolaan administrasi perkantoran, manajemen sumber daya manusia, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing divisi. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh program kerja KPU Kabupaten Lampung Tengah berjalan selaras dengan kebijakan dan arahan KPU RI serta KPU Provinsi Lampung. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam arahannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, ketelitian dalam pengelolaan anggaran, serta sinergi yang solid antara jajaran komisioner dan sekretariat. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja serta pembinaan yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta pelaksanaan kegiatan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perencanaan. Gunarto juga menyampaikan bahwa melalui kunjungan kerja ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah memperoleh masukan dan arahan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan ke depan. Melalui kegiatan kunjungan kerja ini, diharapkan semakin terjalin koordinasi, sinergi, dan harmonisasi antara KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Tengah, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang profesional, berintegritas, mandiri, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Laksanakan Kegiatan Senam Rutin

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan senam rutin mingguan pada Jum’at, 19 Desember 2025, yang bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Lampung Tengah bersama jajaran Sekretariat, sebagai bagian dari agenda pembinaan kesehatan jasmani dan penguatan kebersamaan di lingkungan kerja KPU Kabupaten Lampung Tengah. Pelaksanaan senam rutin mingguan ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan pola kerja yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik seluruh jajaran, tetapi juga sebagai sarana membangun sinergi, solidaritas, dan kekompakan antar unsur penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. Senam rutin mingguan dilaksanakan dengan penuh semangat dan antusiasme, dipandu oleh instruktur senam, serta diikuti secara tertib oleh seluruh peserta. Gerakan senam dilakukan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan tampak selama kegiatan berlangsung, mencerminkan hubungan kerja yang harmonis antara Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan jasmani, kegiatan senam ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental dan peningkatan motivasi kerja. Dengan kondisi fisik yang prima dan suasana kerja yang kondusif, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat melaksanakan tugas-tugas kelembagaan dengan lebih fokus, profesional, dan bertanggung jawab, khususnya dalam rangka mendukung tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkelanjutan. KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan senam rutin mingguan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya kerja yang sehat, disiplin, dan produktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta aparatur penyelenggara pemilu yang tidak hanya memiliki integritas dan profesionalitas, tetapi juga kondisi fisik dan mental yang siap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemuktahiran Data Parpol Melalui SIPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis, 18 Desember 2025 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, serta peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku, khususnya pada tahapan pascapenyelenggaraan Pemilu. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah baik secara luring maupun daring. Hadir secara luring Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, bersama Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Samsudin Tohir, serta Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Valentin Resti Irawati. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Paksi Firdaus, serta Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Siti Marfuah Darojati, mengikuti kegiatan secara daring. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, memiliki pemahaman yang sama dan seragam terhadap ketentuan Penggantian Antar Waktu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, Gunarto juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagai basis data resmi KPU yang menjadi rujukan dalam berbagai tahapan kepemiluan. Lebih lanjut disampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Lampung Tengah, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan layanan dan pendampingan kepada partai politik dalam pelaksanaan PAW sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada sesi pemaparan materi, yang disampaikan oleh Samsudin Tohir selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan secara rinci substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, meliputi dasar hukum, prinsip pelaksanaan, persyaratan administrasi, tata cara pengusulan, tahapan verifikasi, hingga proses penetapan Penggantian Antar Waktu anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penjelasan tersebut diberikan guna memastikan bahwa partai politik memahami secara utuh peran, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam proses PAW, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pengajuan usulan. Selain materi terkait PAW, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penyampaian materi mengenai pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam sesi ini dijelaskan pentingnya menjaga validitas, akurasi, dan keterbaruan data partai politik, termasuk data kepengurusan dan keanggotaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel. SIPOL dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Lampung Tengah serta para pemangku kepentingan terkait. Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan klarifikasi terkait berbagai aspek teknis maupun normatif dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu dan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Diskusi dan tanya jawab berlangsung secara aktif dan konstruktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam memahami regulasi dan prosedur yang disosialisasikan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pengurus partai politik dan pemangku kepentingan dapat memahami secara menyeluruh ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu. Selain itu, diharapkan partai politik dapat secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL sehingga data yang dimiliki KPU senantiasa akurat dan mutakhir. KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang baik antara KPU dan partai politik, diharapkan pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan secara tertib, lancar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran KPU dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. SPIP merupakan instrumen penting dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta manajemen risiko yang memadai. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja KPU dalam menyusun, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penerapan SPIP, termasuk penggunaan kartu kendali sebagai alat pengendalian internal. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait kebijakan umum SPIP di lingkungan KPU, prinsip-prinsip pengendalian internal, serta peran dan tanggung jawab pimpinan dan jajaran sekretariat dalam penerapan SPIP. Selain itu, dijelaskan secara rinci mekanisme pengisian kartu kendali SPIP, mulai dari identifikasi kegiatan, pemetaan risiko, penetapan pengendalian, hingga pelaporan dan tindak lanjut hasil pengendalian. Kartu kendali SPIP dipahami sebagai instrumen strategis yang berfungsi untuk memantau pelaksanaan kegiatan secara periodik, mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, serta memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang efektif. Melalui pengisian kartu kendali yang tepat dan akurat, diharapkan setiap satuan kerja mampu mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terukur dan bertanggung jawab. Keikutsertaan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Penerapan SPIP secara optimal diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, meminimalisasi potensi penyimpangan, serta memperkuat akuntabilitas kinerja kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah juga diharapkan mampu menyelaraskan penerapan SPIP dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sehingga tercipta keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi penting dalam mendukung kesiapan kelembagaan KPU dalam menghadapi berbagai agenda dan tantangan ke depan. Sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah akan mengimplementasikan pengisian kartu kendali SPIP secara konsisten pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Gelar Rapat Pleno Mingguan Bahas Evaluasi Kinerja dan Persiapan Sosialisasi PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Pleno Mingguan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lampung Tengah serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Rapat Pleno Mingguan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto. Pelaksanaan rapat pleno merupakan agenda rutin kelembagaan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi, koordinasi, serta konsolidasi internal dalam rangka memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan secara optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah membahas evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan selama periode sebelumnya. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh pada masing-masing divisi, baik terkait capaian kinerja, progres program kerja, maupun berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan langkah strategis dan perbaikan kinerja ke depan. Selain agenda evaluasi, rapat pleno juga membahas secara mendalam persiapan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pembahasan ini meliputi perencanaan teknis, metode sosialisasi, sasaran peserta, serta materi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi PKPU tersebut dipandang penting guna memberikan pemahaman yang utuh dan seragam kepada partai politik, pemangku kepentingan, serta masyarakat terkait mekanisme dan ketentuan Penggantian Antar Waktu sesuai regulasi terbaru. Dengan sosialisasi yang optimal, diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan pemahaman serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Lebih lanjut, rapat pleno juga membahas persiapan dan perkembangan pembaruan (updating) data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi partai politik tingkat Kabupaten Lampung Tengah. Pembaruan data SIPOL menjadi salah satu fokus pembahasan mengingat pentingnya validitas dan akurasi data kepartaian sebagai bagian dari sistem informasi pemilu yang transparan dan akuntabel. Dalam pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KPU dengan partai politik dalam rangka pemutakhiran data SIPOL. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepartaian serta mempermudah proses pelayanan kepemiluan di tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, dalam arahannya menyampaikan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah, baik Komisioner maupun Sekretariat, terus menjaga soliditas, meningkatkan koordinasi lintas divisi, serta melaksanakan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menegaskan pentingnya bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada regulasi dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Mingguan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan, serta memastikan setiap tahapan dan kegiatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.