Berita Terkini

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai UMMAT

#TemanPemilih, Partai Ummat mengajukan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024. Penyerahan Dokumen Perbaikan berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/7/2023). Proses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Raky Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada tanggal 9 juli 2023 pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. #KPUMelayani #KPULamTeng #PemiluSerentak2024

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai GERINDRA

#TemanPemilih, Partai Gerindra mengajukan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024. Penyerahan Dokumen Perbaikan berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/7/2023). Proses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Raky Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada tanggal 9 juli 2023 pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. #KPUMelayani #KPULamTeng #PemiluSerentak2024

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai BURUH

#TemanPemilih, Partai Buruh mengajukan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024. Penyerahan Dokumen Perbaikan berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/7/2023). Proses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Raky Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada tanggal 9 juli 2023 pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. #KPUMelayani #KPULamTeng #PemiluSerentak2024

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai GOLKAR

#TemanPemilih, Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengajukan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024. Penyerahan Dokumen Perbaikan berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/7/2023). Proses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Raky Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada tanggal 9 juli 2023 pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. #KPUMelayani #KPULamTeng #PemiluSerentak2024

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai PKB

#TemanPemilih, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024. Penyerahan Dokumen Perbaikan berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/7/2023). Proses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Raky Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada tanggal 9 juli 2023 pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. #KPUMelayani #KPULamTeng #PemiluSerentak2024

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Partai DEMOKRAT

#TemanPemilih, Partai Demokrat mengajukan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024. Penyerahan Dokumen Perbaikan berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/7/2023). Proses penyerahan Dokumen Perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya dan disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah. Dokumen Perbaikan yang telah diterima selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim verifikator untuk dilihat kelengkapan dan kebenaran berkasnya. Pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada tanggal 9 juli 2023 pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. #KPUMelayani #KPULamTeng #PemiluSerentak2024