Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Melaksanakan Apel Rutin Mingguan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Apel Rutin Mingguan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah dan seluruh jajaran Sekretariat sebagai bagian dari upaya pembinaan aparatur serta penguatan tata kelola kelembagaan. Apel Rutin Mingguan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah sebagai sarana pembinaan kedisiplinan, penegakan etika kerja, serta peningkatan profesionalisme aparatur penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertindak selaku Pembina Apel, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Siti Marfuah Darojati. Sementara itu, yang bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Amelia Kartini. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan bahwa apel rutin mingguan memiliki makna strategis dalam menjaga konsistensi kinerja aparatur KPU Kabupaten Lampung Tengah. Apel tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai media penyampaian arahan, evaluasi, serta penguatan nilai-nilai dasar penyelenggara pemilu. Pembina Apel menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah, baik Anggota KPU maupun jajaran Sekretariat, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap aparatur penyelenggara pemilu dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga negara yang mandiri. Lebih lanjut disampaikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian kewenangan, tertib administrasi, serta berpedoman pada regulasi dan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU. Pembina Apel juga mengingatkan pentingnya disiplin waktu, tanggung jawab kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal organisasi. Disiplin aparatur merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi dalam mewujudkan kinerja yang optimal dan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, ditekankan pula pentingnya koordinasi dan sinergi antarbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Koordinasi yang baik diharapkan mampu mendorong terciptanya pelaksanaan program dan kegiatan yang terencana, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip akuntabilitas kelembagaan. Dalam amanat tersebut, Pembina Apel juga mengajak seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan, khususnya kegiatan-kegiatan kelembagaan sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan perencanaan kerja ke depan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin optimal. Memasuki akhir tahun anggaran 2025, seluruh jajaran diharapkan dapat menyelesaikan setiap tahapan dan kegiatan yang telah direncanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, serta efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada lingkungan KPU Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, selaku Pemimpin Apel, Amelia Kartini memimpin jalannya apel dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan. Seluruh peserta apel mengikuti kegiatan dengan khidmat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedisiplinan dan soliditas organisasi. Pelaksanaan Apel Rutin Mingguan ini menjadi salah satu wujud komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas internal serta kesiapan aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan di masa yang akan datang. Apel rutin mingguan ditutup dengan doa bersama agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Terima Kunjungan Kerja Sub Bagian Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan kerja dari Sub Bagian Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung pada Jumat, 12 Desember 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Kasubbag Parmas KPU Provinsi Lampung, Moh. Ade Candra, beserta jajaran staf. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan koordinasi rutin yang dilakukan KPU Provinsi untuk memastikan kesiapan kelembagaan KPU Kabupaten/Kota menjelang tahapan pemilu dan pemilihan serentak di Provinsi Lampung. Kehadiran tim dari KPU Provinsi Lampung disambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi SDM dan Parmas, Siti Marfuah Darojati, beserta jajaran sekretariat. Hadir pula Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Primahari Romadona, yang turut mendampingi dalam sesi diskusi serta pemaparan teknis terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Tengah. Fokus Kunjungan: Evaluasi dan Penguatan Saluran Informasi Publik Dalam pertemuan tersebut, tim dari KPU Provinsi Lampung melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pengelolaan saluran informasi resmi KPU Kabupaten Lampung Tengah, termasuk: Ketersediaan dan keterbaruan konten pada media sosial resmi. Konsistensi publikasi terkait agenda kepemiluan. Kesiapan kanal informasi menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Mekanisme internal dalam mengolah, memverifikasi, dan menyebarkan informasi. Kendala teknis yang mungkin menghambat penyebaran informasi kepada masyarakat. Kasubbag Parmas KPU Provinsi Lampung, Moh. Ade Candra, menegaskan bahwa media sosial dan saluran informasi lainnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi, tetapi juga menjadi kanal penting dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat, transparansi lembaga, dan edukasi pemilih. Karena itu, ia meminta agar seluruh konten yang disampaikan kepada publik dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai pedoman kehumasan KPU. Komitmen KPU Lampung Tengah dalam Pelayanan Informasi Publik Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Siti Marfuah Darojati menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja kehumasan dan pelayanan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa jajaran sekretariat secara aktif melakukan pembaruan konten, dokumentasi kegiatan, serta koordinasi lintas divisi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang kredibel dan mudah diakses. “Media sosial adalah jendela utama bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan lembaga kami setiap hari. Karena itu, kami di Lampung Tengah berupaya menjaga kualitas dan keteraturan publikasi, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, benar, dan sesuai standar KPU,” ujarnya. Penguatan Sinergi dan Koordinasi Antar-Lembaga Selain pemeriksaan saluran media sosial, kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk menyelaraskan strategi peningkatan partisipasi masyarakat. Pembahasan meliputi rencana program sosialisasi, kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal, serta strategi pendekatan kepada kelompok pemilih strategis seperti pemilih pemula, perempuan, disabilitas, dan kelompok komunitas lainnya. Pertemuan berjalan dalam suasana terbuka, di mana kedua belah pihak saling berbagi pengalaman dan masukan guna memperkuat kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui kunjungan ini, KPU Provinsi Lampung menekankan pentingnya menjaga kesiapan lembaga dalam aspek informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. KPU Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas internal serta memastikan seluruh informasi kepemiluan dapat tersampaikan dengan optimal. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Tengah, sehingga pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Lampung Tengah dapat berjalan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

KPU Lampung Tengah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung. Kegiatan pleno ini merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan di wilayah Provinsi Lampung, pada Kamis, 11 Desember 2025. Rapat pleno digelar secara hibrid, memadukan kehadiran langsung dan daring untuk memberikan fleksibilitas kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota. Secara luring, kegiatan terpusat di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, yang telah disiapkan dengan fasilitas rapat lengkap dan sarana digital pendukung. Kehadiran Delegasi KPU Lampung Tengah Dari KPU Kabupaten Lampung Tengah, hadir secara langsung: Valentin Resi Irawati – Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Djoko Pangestu – Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Halim – Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Kehadiran ketiganya mewakili aspek teknis dan substansi yang berkaitan dengan pengelolaan data pemilih di kabupaten. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, bersama para komisioner lainnya, mengikuti jalannya pleno secara daring dari kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Lampung Tengah untuk tetap aktif berpartisipasi, meski dalam format kehadiran yang berbeda. Jalannya Rapat Pleno Pleno dipimpin langsung oleh jajaran KPU Provinsi Lampung yang membidangi perencanaan, data, dan informasi. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diberikan waktu untuk menyampaikan laporan perkembangan pemutakhiran data pemilih, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. KPU Lampung Tengah memaparkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih sepanjang Semester II Tahun 2025 berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Pembaruan data dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta pemantauan langsung di lapangan. Hasil Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Setelah seluruh kabupaten/kota memaparkan laporan masing-masing, KPU Provinsi Lampung menetapkan hasil akhir rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 untuk Provinsi Lampung. Berdasarkan keputusan pleno, jumlah pemilih tercatat sebanyak: 6.713.132 pemilih, dengan rincian: 3.405.500 pemilih laki-laki 3.307.632 pemilih perempuan Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang meliputi: 229 kecamatan 2.651 desa/kelurahan 15 Kabupaten/Kota Dalam proses pemutakhiran kali ini, terdapat beberapa kategori perubahan data pemilih, antara lain: Pemilih Baru: Sebanyak 304.517 pemilih, yaitu warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, baik karena telah berusia 17 tahun, telah menikah, atau memenuhi syarat lainnya sesuai Undang-Undang. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 144.977 pemilih, yang terdiri dari kategori meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau terdapat perubahan status lainnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat. Perbaikan Data Pemilih: Sebanyak 118.033 data, yang meliputi perbaikan elemen data seperti NIK, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, dan penyesuaian data kependudukan lainnya. Makna Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya penting untuk menjaga daftar pemilih tetap update sebelum memasuki tahapan formal penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan. Dengan data yang akurat, daerah pemilihan dapat disusun dengan tepat, TPS dapat dipetakan sesuai kebutuhan, dan hak pilih masyarakat dapat terjamin. KPU Lampung Tengah menegaskan bahwa data pemilih bukan hanya angka, tetapi representasi hak konstitusional warga negara. Karena itu, kolaborasi antara penyelenggara pemilu, instansi pemerintah, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga integritas data pemilih. Komitmen KPU Lampung Tengah ke Depan KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus: melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan setiap bulan, meningkatkan kualitas input data melalui Sidalih, melakukan verifikasi lapangan terhadap data rentan seperti pemilih disabilitas, pemilih pemula, pemilih berpindah domisili, dan pemilih dengan status ganda, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika terjadi perubahan data kependudukan. KPU Lampung Tengah juga akan terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, pemerintah daerah, serta Bawaslu untuk memastikan seluruh perubahan data dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Lampung Tengah berharap kualitas daftar pemilih di Provinsi Lampung semakin baik dan mampu menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang kredibel, akuntabel, dan transparan.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Secara Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya harmonisasi pemahaman regulasi baru di seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Sosialisasi ini dibuka oleh jajaran pimpinan KPU Provinsi Lampung yang menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap PKPU terbaru, mengingat mekanisme PAW merupakan bagian strategis dalam menjamin keberlanjutan fungsi lembaga legislatif ketika terjadi kekosongan kursi oleh sebab tertentu. Kejelasan tata cara dan kepastian hukum dalam proses PAW dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin integritas demokrasi. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah, Kasubbag Teknis, serta Admin/Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk memahami secara detail ketentuan baru serta memastikan implementasinya dapat berjalan dengan baik pada tingkat kabupaten. Materi sosialisasi mencakup pembahasan mendalam mengenai ruang lingkup dan isi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari ketentuan umum, persyaratan calon PAW, mekanisme pengajuan, hingga proses penetapan. Narasumber juga memberikan penjelasan teknis terkait proses verifikasi administrasi, koordinasi dengan instansi terkait, hingga alur penetapan yang harus sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dokumen resmi partai politik dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta memperoleh bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi SIMPAW. Sistem ini menjadi instrumen penting untuk mendukung proses administrasi PAW secara digital, sehingga memudahkan pengiriman dokumen, mempercepat proses verifikasi, serta memastikan setiap tahapan memiliki jejak administrasi yang tercatat dengan baik dan akuntabel. Aplikasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan meningkatkan efisiensi waktu dalam pelaksanaan PAW. Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Lampung menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian penyelenggara pemilu kabupaten/kota dalam mengimplementasikan setiap ketentuan yang tertuang dalam regulasi. Hal tersebut menjadi krusial agar proses PAW dapat dilaksanakan dengan tepat, menghindari potensi sengketa, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu: mandiri, jujur, adil, efisien, dan transparan. KPU Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman regulasi demi mendukung terselenggaranya proses PAW yang profesional. Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemahaman regulasi yang komprehensif, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat memastikan bahwa setiap tahapan PAW di wilayah kabupaten berjalan sesuai ketentuan, tertib administratif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui penyediaan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan valid. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah, Dandim 0411/Metro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih. Kehadiran para undangan tersebut menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tertib administrasi kepemiluan di Kabupaten Lampung Tengah. Pelaksanaan rapat pleno ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu, tetapi harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, serta dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Lampung Tengah, dan seluruh jajaran sekretariat. Dalam pembukaannya, Ketua KPU menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilu. “Data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lampung Tengah secara konsisten melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Gunarto. Lebih lanjut, Gunarto juga menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU kepada publik. Dengan diselenggarakannya pleno secara terbuka dan melibatkan instansi terkait, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat diawasi bersama serta menghasilkan data yang semakin berkualitas. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang meliputi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perubahan elemen data, serta perbaikan data pemilih berdasarkan laporan dan temuan di lapangan. Data tersebut kemudian ditetapkan melalui mekanisme pleno sebagai hasil pemutakhiran yang sah untuk periode dimaksud. Selain itu, forum pleno juga dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan dari para undangan, khususnya terkait sinkronisasi data kependudukan, permasalahan administrasi pemilih, serta upaya peningkatan kualitas pemutakhiran data ke depan. KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi lainnya guna meminimalisir potensi data ganda, data pemilih meninggal dunia, maupun pemilih yang telah beralih status. Keterlibatan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat pleno ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan integritas. Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat terus meningkatkan kualitas daftar pemilih serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Sinergi yang terjalin antara KPU, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, transparan, dan demokratis di Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya, Salinan Surat Keputusan dapat di unduh melalui JDIH KPU Kabupaten Lampung Tengah dengan link ini atau melalui e-PPID KPU Kabupaten Lampung Tengah dengan link ini.