Berita Terkini

KPU Kabupaten Lampung Tengah Selenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemuktahiran Data Parpol Melalui SIPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis, 18 Desember 2025 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, serta peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi kepemiluan yang berlaku, khususnya pada tahapan pascapenyelenggaraan Pemilu. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah baik secara luring maupun daring. Hadir secara luring Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, bersama Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Samsudin Tohir, serta Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Valentin Resti Irawati. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Paksi Firdaus, serta Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Siti Marfuah Darojati, mengikuti kegiatan secara daring. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, memiliki pemahaman yang sama dan seragam terhadap ketentuan Penggantian Antar Waktu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, Gunarto juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagai basis data resmi KPU yang menjadi rujukan dalam berbagai tahapan kepemiluan. Lebih lanjut disampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pihak agar proses PAW dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Lampung Tengah, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan layanan dan pendampingan kepada partai politik dalam pelaksanaan PAW sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada sesi pemaparan materi, yang disampaikan oleh Samsudin Tohir selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan secara rinci substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, meliputi dasar hukum, prinsip pelaksanaan, persyaratan administrasi, tata cara pengusulan, tahapan verifikasi, hingga proses penetapan Penggantian Antar Waktu anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penjelasan tersebut diberikan guna memastikan bahwa partai politik memahami secara utuh peran, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam proses PAW, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pengajuan usulan. Selain materi terkait PAW, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan penyampaian materi mengenai pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam sesi ini dijelaskan pentingnya menjaga validitas, akurasi, dan keterbaruan data partai politik, termasuk data kepengurusan dan keanggotaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel. SIPOL dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Lampung Tengah serta para pemangku kepentingan terkait. Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan klarifikasi terkait berbagai aspek teknis maupun normatif dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu dan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Diskusi dan tanya jawab berlangsung secara aktif dan konstruktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam memahami regulasi dan prosedur yang disosialisasikan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pengurus partai politik dan pemangku kepentingan dapat memahami secara menyeluruh ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan Penggantian Antar Waktu. Selain itu, diharapkan partai politik dapat secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL sehingga data yang dimiliki KPU senantiasa akurat dan mutakhir. KPU Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang baik antara KPU dan partai politik, diharapkan pelaksanaan PAW dan pengelolaan data partai politik di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan secara tertib, lancar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran KPU dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. SPIP merupakan instrumen penting dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta manajemen risiko yang memadai. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja KPU dalam menyusun, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penerapan SPIP, termasuk penggunaan kartu kendali sebagai alat pengendalian internal. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait kebijakan umum SPIP di lingkungan KPU, prinsip-prinsip pengendalian internal, serta peran dan tanggung jawab pimpinan dan jajaran sekretariat dalam penerapan SPIP. Selain itu, dijelaskan secara rinci mekanisme pengisian kartu kendali SPIP, mulai dari identifikasi kegiatan, pemetaan risiko, penetapan pengendalian, hingga pelaporan dan tindak lanjut hasil pengendalian. Kartu kendali SPIP dipahami sebagai instrumen strategis yang berfungsi untuk memantau pelaksanaan kegiatan secara periodik, mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, serta memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang efektif. Melalui pengisian kartu kendali yang tepat dan akurat, diharapkan setiap satuan kerja mampu mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan secara lebih terukur dan bertanggung jawab. Keikutsertaan KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Penerapan SPIP secara optimal diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, meminimalisasi potensi penyimpangan, serta memperkuat akuntabilitas kinerja kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah juga diharapkan mampu menyelaraskan penerapan SPIP dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sehingga tercipta keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi penting dalam mendukung kesiapan kelembagaan KPU dalam menghadapi berbagai agenda dan tantangan ke depan. Sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah akan mengimplementasikan pengisian kartu kendali SPIP secara konsisten pada setiap pelaksanaan program dan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Gelar Rapat Pleno Mingguan Bahas Evaluasi Kinerja dan Persiapan Sosialisasi PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Pleno Mingguan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lampung Tengah serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Rapat Pleno Mingguan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto. Pelaksanaan rapat pleno merupakan agenda rutin kelembagaan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi, koordinasi, serta konsolidasi internal dalam rangka memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan secara optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah membahas evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan selama periode sebelumnya. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh pada masing-masing divisi, baik terkait capaian kinerja, progres program kerja, maupun berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan langkah strategis dan perbaikan kinerja ke depan. Selain agenda evaluasi, rapat pleno juga membahas secara mendalam persiapan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pembahasan ini meliputi perencanaan teknis, metode sosialisasi, sasaran peserta, serta materi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi PKPU tersebut dipandang penting guna memberikan pemahaman yang utuh dan seragam kepada partai politik, pemangku kepentingan, serta masyarakat terkait mekanisme dan ketentuan Penggantian Antar Waktu sesuai regulasi terbaru. Dengan sosialisasi yang optimal, diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan pemahaman serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Lebih lanjut, rapat pleno juga membahas persiapan dan perkembangan pembaruan (updating) data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi partai politik tingkat Kabupaten Lampung Tengah. Pembaruan data SIPOL menjadi salah satu fokus pembahasan mengingat pentingnya validitas dan akurasi data kepartaian sebagai bagian dari sistem informasi pemilu yang transparan dan akuntabel. Dalam pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KPU dengan partai politik dalam rangka pemutakhiran data SIPOL. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepartaian serta mempermudah proses pelayanan kepemiluan di tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, dalam arahannya menyampaikan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah, baik Komisioner maupun Sekretariat, terus menjaga soliditas, meningkatkan koordinasi lintas divisi, serta melaksanakan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menegaskan pentingnya bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada regulasi dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Mingguan ini, KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan, serta memastikan setiap tahapan dan kegiatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Melaksanakan Apel Rutin Mingguan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan Apel Rutin Mingguan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah dan seluruh jajaran Sekretariat sebagai bagian dari upaya pembinaan aparatur serta penguatan tata kelola kelembagaan. Apel Rutin Mingguan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah sebagai sarana pembinaan kedisiplinan, penegakan etika kerja, serta peningkatan profesionalisme aparatur penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta keselarasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertindak selaku Pembina Apel, Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Siti Marfuah Darojati. Sementara itu, yang bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Amelia Kartini. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan bahwa apel rutin mingguan memiliki makna strategis dalam menjaga konsistensi kinerja aparatur KPU Kabupaten Lampung Tengah. Apel tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai media penyampaian arahan, evaluasi, serta penguatan nilai-nilai dasar penyelenggara pemilu. Pembina Apel menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah, baik Anggota KPU maupun jajaran Sekretariat, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut merupakan prinsip utama yang harus melekat pada setiap aparatur penyelenggara pemilu dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga negara yang mandiri. Lebih lanjut disampaikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian kewenangan, tertib administrasi, serta berpedoman pada regulasi dan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU. Pembina Apel juga mengingatkan pentingnya disiplin waktu, tanggung jawab kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal organisasi. Disiplin aparatur merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi dalam mewujudkan kinerja yang optimal dan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, ditekankan pula pentingnya koordinasi dan sinergi antarbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Tengah. Koordinasi yang baik diharapkan mampu mendorong terciptanya pelaksanaan program dan kegiatan yang terencana, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip akuntabilitas kelembagaan. Dalam amanat tersebut, Pembina Apel juga mengajak seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan, khususnya kegiatan-kegiatan kelembagaan sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan perencanaan kerja ke depan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin optimal. Memasuki akhir tahun anggaran 2025, seluruh jajaran diharapkan dapat menyelesaikan setiap tahapan dan kegiatan yang telah direncanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, serta efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada lingkungan KPU Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, selaku Pemimpin Apel, Amelia Kartini memimpin jalannya apel dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan. Seluruh peserta apel mengikuti kegiatan dengan khidmat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedisiplinan dan soliditas organisasi. Pelaksanaan Apel Rutin Mingguan ini menjadi salah satu wujud komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas internal serta kesiapan aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan di masa yang akan datang. Apel rutin mingguan ditutup dengan doa bersama agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

KPU Kabupaten Lampung Tengah Terima Kunjungan Kerja Sub Bagian Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan kerja dari Sub Bagian Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung pada Jumat, 12 Desember 2025. Kunjungan ini dipimpin oleh Kasubbag Parmas KPU Provinsi Lampung, Moh. Ade Candra, beserta jajaran staf. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan koordinasi rutin yang dilakukan KPU Provinsi untuk memastikan kesiapan kelembagaan KPU Kabupaten/Kota menjelang tahapan pemilu dan pemilihan serentak di Provinsi Lampung. Kehadiran tim dari KPU Provinsi Lampung disambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Lampung Tengah Divisi SDM dan Parmas, Siti Marfuah Darojati, beserta jajaran sekretariat. Hadir pula Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Primahari Romadona, yang turut mendampingi dalam sesi diskusi serta pemaparan teknis terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Tengah. Fokus Kunjungan: Evaluasi dan Penguatan Saluran Informasi Publik Dalam pertemuan tersebut, tim dari KPU Provinsi Lampung melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pengelolaan saluran informasi resmi KPU Kabupaten Lampung Tengah, termasuk: Ketersediaan dan keterbaruan konten pada media sosial resmi. Konsistensi publikasi terkait agenda kepemiluan. Kesiapan kanal informasi menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan. Mekanisme internal dalam mengolah, memverifikasi, dan menyebarkan informasi. Kendala teknis yang mungkin menghambat penyebaran informasi kepada masyarakat. Kasubbag Parmas KPU Provinsi Lampung, Moh. Ade Candra, menegaskan bahwa media sosial dan saluran informasi lainnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi, tetapi juga menjadi kanal penting dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat, transparansi lembaga, dan edukasi pemilih. Karena itu, ia meminta agar seluruh konten yang disampaikan kepada publik dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai pedoman kehumasan KPU. Komitmen KPU Lampung Tengah dalam Pelayanan Informasi Publik Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Siti Marfuah Darojati menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja kehumasan dan pelayanan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa jajaran sekretariat secara aktif melakukan pembaruan konten, dokumentasi kegiatan, serta koordinasi lintas divisi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang kredibel dan mudah diakses. “Media sosial adalah jendela utama bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan lembaga kami setiap hari. Karena itu, kami di Lampung Tengah berupaya menjaga kualitas dan keteraturan publikasi, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, benar, dan sesuai standar KPU,” ujarnya. Penguatan Sinergi dan Koordinasi Antar-Lembaga Selain pemeriksaan saluran media sosial, kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk menyelaraskan strategi peningkatan partisipasi masyarakat. Pembahasan meliputi rencana program sosialisasi, kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal, serta strategi pendekatan kepada kelompok pemilih strategis seperti pemilih pemula, perempuan, disabilitas, dan kelompok komunitas lainnya. Pertemuan berjalan dalam suasana terbuka, di mana kedua belah pihak saling berbagi pengalaman dan masukan guna memperkuat kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui kunjungan ini, KPU Provinsi Lampung menekankan pentingnya menjaga kesiapan lembaga dalam aspek informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. KPU Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas internal serta memastikan seluruh informasi kepemiluan dapat tersampaikan dengan optimal. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Tengah, sehingga pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Lampung Tengah dapat berjalan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

KPU Lampung Tengah Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung. Kegiatan pleno ini merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan di wilayah Provinsi Lampung, pada Kamis, 11 Desember 2025. Rapat pleno digelar secara hibrid, memadukan kehadiran langsung dan daring untuk memberikan fleksibilitas kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota. Secara luring, kegiatan terpusat di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, yang telah disiapkan dengan fasilitas rapat lengkap dan sarana digital pendukung. Kehadiran Delegasi KPU Lampung Tengah Dari KPU Kabupaten Lampung Tengah, hadir secara langsung: Valentin Resi Irawati – Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Djoko Pangestu – Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Halim – Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Kehadiran ketiganya mewakili aspek teknis dan substansi yang berkaitan dengan pengelolaan data pemilih di kabupaten. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, bersama para komisioner lainnya, mengikuti jalannya pleno secara daring dari kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Lampung Tengah untuk tetap aktif berpartisipasi, meski dalam format kehadiran yang berbeda. Jalannya Rapat Pleno Pleno dipimpin langsung oleh jajaran KPU Provinsi Lampung yang membidangi perencanaan, data, dan informasi. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diberikan waktu untuk menyampaikan laporan perkembangan pemutakhiran data pemilih, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. KPU Lampung Tengah memaparkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih sepanjang Semester II Tahun 2025 berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Pembaruan data dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta pemantauan langsung di lapangan. Hasil Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Setelah seluruh kabupaten/kota memaparkan laporan masing-masing, KPU Provinsi Lampung menetapkan hasil akhir rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 untuk Provinsi Lampung. Berdasarkan keputusan pleno, jumlah pemilih tercatat sebanyak: 6.713.132 pemilih, dengan rincian: 3.405.500 pemilih laki-laki 3.307.632 pemilih perempuan Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang meliputi: 229 kecamatan 2.651 desa/kelurahan 15 Kabupaten/Kota Dalam proses pemutakhiran kali ini, terdapat beberapa kategori perubahan data pemilih, antara lain: Pemilih Baru: Sebanyak 304.517 pemilih, yaitu warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, baik karena telah berusia 17 tahun, telah menikah, atau memenuhi syarat lainnya sesuai Undang-Undang. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 144.977 pemilih, yang terdiri dari kategori meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau terdapat perubahan status lainnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat. Perbaikan Data Pemilih: Sebanyak 118.033 data, yang meliputi perbaikan elemen data seperti NIK, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, dan penyesuaian data kependudukan lainnya. Makna Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya penting untuk menjaga daftar pemilih tetap update sebelum memasuki tahapan formal penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan. Dengan data yang akurat, daerah pemilihan dapat disusun dengan tepat, TPS dapat dipetakan sesuai kebutuhan, dan hak pilih masyarakat dapat terjamin. KPU Lampung Tengah menegaskan bahwa data pemilih bukan hanya angka, tetapi representasi hak konstitusional warga negara. Karena itu, kolaborasi antara penyelenggara pemilu, instansi pemerintah, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga integritas data pemilih. Komitmen KPU Lampung Tengah ke Depan KPU Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus: melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan setiap bulan, meningkatkan kualitas input data melalui Sidalih, melakukan verifikasi lapangan terhadap data rentan seperti pemilih disabilitas, pemilih pemula, pemilih berpindah domisili, dan pemilih dengan status ganda, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika terjadi perubahan data kependudukan. KPU Lampung Tengah juga akan terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil, pemerintah daerah, serta Bawaslu untuk memastikan seluruh perubahan data dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dengan terselenggaranya rapat pleno ini, KPU Lampung Tengah berharap kualitas daftar pemilih di Provinsi Lampung semakin baik dan mampu menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang kredibel, akuntabel, dan transparan.